PT. EXAUDI BINA KARYA - BATAM
Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3 Umum)
Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3 Umum)
Dalam rangka menangani
masalah kecelakaan kerja ditempat kerja. Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) adalah merupakan segala daya upaya untuk melindungi
pekerja yang optimal serta merupakan hak azasi manusia yang dilindungi oleh
Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 serta peraturan
pelaksananya di bidang K3.
Maka dengan ini kami PT.
Exaudi Bina Karya selaku Pembina Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan pelaksanaan
pembinaan Ahli K3 Umum, sebagai berikut :
A.
Tujuan dan
Kompetensi
Setelah
mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mempunyai kemampuan sebagai berikut :
1. Menambah
pengetahuan, wawasan bagi personil (SDM) dibidang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3);
2.
Meningkatkan
upaya penerapan K3 untuk mewujudkan produktifitas yang optimal;
3. Dapat
mengeleminir terhadap sumber bahaya/kecelakaan dalam penggunaan
peralatan-peralatan
B.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang
No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Undang-Undang
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Peraturan
Menteri No.05/Men/1996 tentang SMK3;
4. Peraturan
Menteri No.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang
AK3;
5. Dan Peraturan
Pelaksanaan Lainnya.
C.
Kurikulum dan
Materi Pelatihan
1
|
Kebijakan Depnakertrans (K3 Nasional)
|
11
|
Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
|
2
|
Dasar-Dasar K3
|
12
|
Pengawasan K3 Penanggulangan
|
3
|
Undang-Undang No.1 Tahun 1970
|
Kebakaran, Listrik, dan Petir
|
|
4
|
Manajemen Resiko
|
13
|
Pengawasan K3 Mekanik
|
5
|
Permenaker No.05/Men/1996 (SMK3)
|
14
|
Pengawasan K3 Pesawat Uap & B. Tekan
|
6
|
Permenaker No.04/Men/1987 (P2K3)
|
15
|
Pengawasan Kesehatan dan Lingk. Kerja
|
7
|
Permenaker No.02/Men/1992 (Ahli K3)
|
16
|
Audit Sistem Manajemen K3
|
8
|
Permenaker No.04/Men/1995 (PJK3)
|
17
|
Praktek Kunjungan Lapangan
|
9
|
Statistik Laporan Kecelakaan Kerja
|
18
|
Presentasi PKL
|
10
|
Analisa Kecelakaan Kerja
|
19
|
Ujian, Teori / Post Test
|
D. Instruktur
1. Pejabat Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Kemenakertrans RI;
2.
Praktisi K3 yang berkompetensi di bidangnya;
E.
Syarat Peserta dan kondisi
1.
Foto copy ijazah terakhir minimum Diploma 3 (D3)
2.
Foto copy KTP
3.
Surat Keterangan Kerja
4. Lunch, Coffee break, Modul, Training Kit, Kartu
Ahli K3 Umum, Sertifikat & Surat Keputusan Penunjukan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Foto Bersama
Belajar Teori Dari Instruktur Mengenai Prinsip Dasar K3
Peserta Calon Ahli K3 Umum Belajar Teori dari Instruktur
Tentang Pesawat Uap dan Bejana Tekan
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
ALAMAT
Kantor Pusat
Air Mas Complex Block B1 No.02-05, Batam Island
Telp : (0778) 463455, 7035978, 7290966
Fax : (0778) 466262
Contact Person :
Ari : 0811 75555 92 (ari@exaudigroup.com)
Eva : 0811 75555 00 (eva@exaudigroup.com)
Kantor Cabang
Ruko Teras Blok C9 No 31 Galuh Mas, Karawang Barat, Jawa Barat
Telepon Kantor : (0267) 648 2792 / 0851 0005 4444
Ratna : 085717181917 (ratna@exaudigroup.com)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar