Selasa, 30 Mei 2017

Pelatihan K3 OPERATOR PESAWAT UAP KELAS I

PJK3 Batam - PT. Exaudi Bina Karya
Pelatihan K3 OPERATOR PESAWAT UAP KELAS I

Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di bidang industri dan jasa dimana pesawat uap dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahannya. Kecelakaan atau peledakan pesawat uap dapat dapat disebabkan karena operator pesawat uap kurang memahami cara pelayanan pesawat uap, alat pengaman dan perlengkapan yang kurang baik. Maka dengan ini kami PT. Exaudi Bina Karya selaku Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Menteri, berwenang melakukan penyelenggaraan pembinaan & pengujian lisensi K3 Operator Pesawat Uap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, baik secara regular (umum) maupun secara inhouse adalah sebagai berikut :

TUJUAN DAN KOMPETENSI
1. Menambah pengetahuan, wawasan bagi operator dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2. Meningkatkan upaya penerapan K3 untuk mewujudkan produktifitas yang optimal.
3. Dapat mengeleminir terhadap sumber bahaya/kecelakaan dalam penggunaan pesawat uap.

DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930/Stb No.225 Tahun 1930)
2. Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
5. Peraturan Menteri No. Per-01/Men/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
6. Dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya.

MATERI PELATIHAN
1. Pengetahuan Bahan
2. Peninjauan Konstruksi Pesawat Uap
3. Pemeriksaan Secara Tidak Merusak
4. Perpindahan Panas
5. Pengetahuan tentang Bahan Bakar dan Perpindahan
6. Analisa Kecelakaan dan Peledakan
7. Cara Inspeksi dan Reperasi Pesawat Uap
8. Keselamatan Kerja Bidang Mekanik
9. Keselamatan Kerja Bidang Listrik
10. Keselamatan Kerja Bidang Kebakaran
11. Kesehatan Kerja
12. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
13. Kebijaksanaan Depnaker

SYARAT PESERTA
1. Minimal SLTA jurusan Mekanik, Listrik, atau IPA
2. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 tahun
3. Photo copy KTP dan Ijazah terakhir
4. Pass Photo Ukuran 2x3, 3x4, 4x6, masing-masing 3 lembar (background merah)

INSTRUKTUR
1. Pejabat Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker R.I.
2. Pegawai pengawas K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.
3. Praktisi.

WAKTU, & CONDITION PELATIHAN

Lamanya Pelatihan : 6 Hari (80 JP)
Waktu Pelatihan : 08.00 s/d 17.00 Wib
Modul, Training KIT, Sertifikat, dan Lisensi dari Kementerian Ketenagakerjaan R.I.





NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image



NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELATIHAN REGU PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN KELAS C

PJK3 Batam - PT. Exaudi Bina Karya PT. Exaudi Bina Karya ( PT. EBK ), Perusahaan Jasa bidang Pembinaan dan Pelatihan Keselamatan dan Ke...

Pelatihan K3 Operator Forklift