PJK3 Batam - PT. Exaudi Bina Karya
Pelatihan K3 OPERATOR PESAWAT UAP KELAS I
Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di bidang industri
dan jasa dimana pesawat uap dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta
maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahannya. Kecelakaan atau
peledakan pesawat uap dapat dapat disebabkan karena operator pesawat uap kurang
memahami cara pelayanan pesawat uap, alat pengaman dan perlengkapan yang kurang
baik. Maka dengan ini kami PT. Exaudi Bina Karya selaku Perusahaan Jasa
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Menteri, berwenang
melakukan penyelenggaraan pembinaan & pengujian lisensi K3 Operator Pesawat
Uap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, baik secara
regular (umum) maupun secara inhouse adalah
sebagai berikut :
TUJUAN DAN KOMPETENSI
1. Menambah pengetahuan, wawasan bagi operator dibidang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).
2. Meningkatkan upaya penerapan K3 untuk mewujudkan produktifitas yang
optimal.
3. Dapat mengeleminir terhadap sumber bahaya/kecelakaan dalam
penggunaan pesawat uap.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930/Stb No.225
Tahun 1930)
2. Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
5. Peraturan Menteri No. Per-01/Men/1988 tentang Kwalifikasi dan
Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
6. Dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya.
MATERI PELATIHAN
1. Pengetahuan Bahan
2. Peninjauan Konstruksi Pesawat Uap
3. Pemeriksaan Secara Tidak Merusak
4. Perpindahan Panas
5. Pengetahuan tentang Bahan Bakar dan Perpindahan
6. Analisa Kecelakaan dan Peledakan
7. Cara Inspeksi dan Reperasi Pesawat Uap
8. Keselamatan Kerja Bidang Mekanik
9. Keselamatan Kerja Bidang Listrik
10. Keselamatan Kerja Bidang Kebakaran
11. Kesehatan Kerja
12. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
13. Kebijaksanaan Depnaker
SYARAT PESERTA
1. Minimal SLTA jurusan Mekanik, Listrik, atau IPA
2. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 tahun
3. Photo copy KTP dan Ijazah terakhir
4. Pass Photo Ukuran 2x3, 3x4, 4x6, masing-masing 3 lembar (background
merah)
INSTRUKTUR
1. Pejabat Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kemenaker R.I.
2. Pegawai pengawas K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Kepulauan Riau.
3. Praktisi.
WAKTU, & CONDITION PELATIHAN
Lamanya Pelatihan : 6 Hari (80 JP)
Waktu Pelatihan : 08.00 s/d 17.00 Wib
Modul, Training KIT, Sertifikat, dan Lisensi dari Kementerian Ketenagakerjaan R.I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar