Pelatihan K3 Operator Mobile Crane Kelas III
Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, maka alat berat sebagai sumber bahaya dioperasikan oleh operator terlatih dan memiliki SIO (lisensi operasi) yang mengacu pada Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan. PT. Exaudi Bina Karya, perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja, memberikan kutipan pelatihan keselamatan sebagai berikut:
A. Tujuan dan Kompetensi
Setelah pelatihan, peserta diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Melaksanakan prosedur kerja yang aman;
2. Dapat memperkirakan berat yang akan diangkut;
3. Mengetahui cara merawat dan merawat cranes;
4. Mengembangkan pengetahuan di bidang Safety-lift transport
B. Hukum Dasar
1. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.Per-05 / Men / 1985 Pesawat Angkat & Angkut
C. Kurikulum dan Materi Pelatihan
1 UU No.1 tahun 1970 11 Rigging / Binding
2 PERMEN 05 / MEN / 1985 12 Memperkirakan Beban Berat
3 PERMEN 09 / MEN / 2010 13 Operasi Aman / Sinyal
4 Pengetahuan Dasar 14 Stabilitas
5 Jenis Crane PA & A / Tertimologi 15 Safety Crane
6 Alat Pengaman 16 Perawatan dan Perawatan Crane
7 Kecelakaan menyebabkan 17 Pemeriksaan dan Pengujian Crane
8 Penggerak Motor 18 Teori Ujian
9 Tali Kawat Baja 19 Praktik
10 Alat Angkat (ABA) 20 Ujian Praktek
D. Instruktur
Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker RI.
E. Durasi Pelaksanaan
Pelaksanaan 4 (empat) hari
F. Persyaratan Peserta
1. Fotokopi identitas (KTP)
2. Pas Photos ukuran 2x3, 3x4, 4x6 masing-masing 3 buah (background merah)
3. Fotokopi ijazah
4. Mendapatkan Modul,
Training Kit, Sertifikat, Lisensi dan Buku Kerja dari Direktorat Pengawasan Norma
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan R.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar