PJK3 Batam - PT. Exaudi Bina Karya
Pelatihan K3 Teknisi LIstrik
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002 Tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik, Bahwa listrik mengandung potensi bahaya
yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di
dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya,
maka setiap teknisi yang diberikan tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan
pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan instalasi
listrik harus memenuhi syarat kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja
listrik yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Lisensi Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Listrik.
Maka
dari itu kami PT. Exaudi Bina Karya sebuah perusahaan PJK3 di bidang Pembinaan
dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bekerjasama dengan Direktorat
Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia menyelenggarakan berbagai pelatihan kompetensi
K3 sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan
Peraturan Pelaksanaannya.
Salah satu
pelatihan tersebut adalah Pembinaan
& Pengujian Lisensi K3 Petugas K3 Teknisi Listrik.
Ø
Persyaratan
peserta sebagai berikut :
1.
Minimal STM/SLTA atau sederajat
2.
Berpengalaman dibidang Teknisi Listrik
3.
Berbadan sehat
Ø
Durasi
pembinaan dan pelatihan petugas K3 Teknisi Listrik selama 4 (empat) hari
Ø
Jumlah
peserta minimum 15 orang
Ø
Peserta
yang dinyatakan lulus Teori dan Praktek akan mendapatkan Sertifikat dan License
dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian
Ketenagakerjaan RI.
Ø Mendapatkan Training KIT, Modul, Sertifikat, dan Lisensi dari KementerianKetenagakerjaan R.I.
Ø Mendapatkan Training KIT, Modul, Sertifikat, dan Lisensi dari KementerianKetenagakerjaan R.I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar