Selasa, 30 Mei 2017

Pelatihan K3 Teknisi LIstrik

PJK3 Batam - PT. Exaudi Bina Karya
Pelatihan K3 Teknisi LIstrik

Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002 Tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik, Bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya, maka setiap teknisi yang diberikan tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi syarat kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.
Maka dari itu kami PT. Exaudi Bina Karya sebuah perusahaan PJK3 di bidang Pembinaan dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia menyelenggarakan berbagai pelatihan kompetensi K3 sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.
Salah satu pelatihan tersebut adalah Pembinaan & Pengujian Lisensi K3 Petugas K3 Teknisi Listrik.
Ø  Persyaratan peserta  sebagai berikut :
1.       Minimal STM/SLTA atau sederajat
2.       Berpengalaman dibidang Teknisi Listrik
3.       Berbadan sehat
Ø  Durasi pembinaan dan pelatihan petugas K3 Teknisi Listrik selama 4 (empat) hari
Ø  Jumlah peserta minimum 15 orang 
Ø  Peserta yang dinyatakan lulus Teori dan Praktek akan mendapatkan Sertifikat dan License dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ø Mendapatkan Training KIT, Modul, Sertifikat, dan Lisensi dari KementerianKetenagakerjaan R.I.


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image




Pelatihan K3 OPERATOR PESAWAT UAP KELAS I

PJK3 Batam - PT. Exaudi Bina Karya
Pelatihan K3 OPERATOR PESAWAT UAP KELAS I

Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di bidang industri dan jasa dimana pesawat uap dapat mengakibatkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahannya. Kecelakaan atau peledakan pesawat uap dapat dapat disebabkan karena operator pesawat uap kurang memahami cara pelayanan pesawat uap, alat pengaman dan perlengkapan yang kurang baik. Maka dengan ini kami PT. Exaudi Bina Karya selaku Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Menteri, berwenang melakukan penyelenggaraan pembinaan & pengujian lisensi K3 Operator Pesawat Uap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, baik secara regular (umum) maupun secara inhouse adalah sebagai berikut :

TUJUAN DAN KOMPETENSI
1. Menambah pengetahuan, wawasan bagi operator dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2. Meningkatkan upaya penerapan K3 untuk mewujudkan produktifitas yang optimal.
3. Dapat mengeleminir terhadap sumber bahaya/kecelakaan dalam penggunaan pesawat uap.

DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930/Stb No.225 Tahun 1930)
2. Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
5. Peraturan Menteri No. Per-01/Men/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
6. Dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya.

MATERI PELATIHAN
1. Pengetahuan Bahan
2. Peninjauan Konstruksi Pesawat Uap
3. Pemeriksaan Secara Tidak Merusak
4. Perpindahan Panas
5. Pengetahuan tentang Bahan Bakar dan Perpindahan
6. Analisa Kecelakaan dan Peledakan
7. Cara Inspeksi dan Reperasi Pesawat Uap
8. Keselamatan Kerja Bidang Mekanik
9. Keselamatan Kerja Bidang Listrik
10. Keselamatan Kerja Bidang Kebakaran
11. Kesehatan Kerja
12. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
13. Kebijaksanaan Depnaker

SYARAT PESERTA
1. Minimal SLTA jurusan Mekanik, Listrik, atau IPA
2. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 tahun
3. Photo copy KTP dan Ijazah terakhir
4. Pass Photo Ukuran 2x3, 3x4, 4x6, masing-masing 3 lembar (background merah)

INSTRUKTUR
1. Pejabat Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker R.I.
2. Pegawai pengawas K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.
3. Praktisi.

WAKTU, & CONDITION PELATIHAN

Lamanya Pelatihan : 6 Hari (80 JP)
Waktu Pelatihan : 08.00 s/d 17.00 Wib
Modul, Training KIT, Sertifikat, dan Lisensi dari Kementerian Ketenagakerjaan R.I.





NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image



NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image



Senin, 29 Mei 2017

Pelatihan K3 Operator Mobile Crane Kelas III

PJK3 Batam - PT. Exaudi Bina Karya
Pelatihan K3 Operator Mobile Crane Kelas III

Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, maka alat berat sebagai sumber bahaya dioperasikan oleh operator terlatih dan memiliki SIO (lisensi operasi) yang mengacu pada Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan. PT. Exaudi Bina Karya, perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja, memberikan kutipan pelatihan keselamatan sebagai berikut:

A. Tujuan dan Kompetensi
Setelah pelatihan, peserta diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Melaksanakan prosedur kerja yang aman;
2. Dapat memperkirakan berat yang akan diangkut;
3. Mengetahui cara merawat dan merawat cranes;
4. Mengembangkan pengetahuan di bidang Safety-lift transport

B. Hukum Dasar
1. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.Per-05 / Men / 1985 Pesawat Angkat & Angkut

C. Kurikulum dan Materi Pelatihan
1 UU No.1 tahun 1970                       11 Rigging / Binding
2 PERMEN 05 / MEN / 1985            12 Memperkirakan Beban Berat
3 PERMEN 09 / MEN / 2010            13 Operasi Aman / Sinyal
4 Pengetahuan Dasar                          14 Stabilitas
5 Jenis Crane PA & A / Tertimologi   15 Safety Crane
6 Alat Pengaman                                 16 Perawatan dan Perawatan Crane
7 Kecelakaan menyebabkan                17 Pemeriksaan dan Pengujian Crane
8 Penggerak Motor                              18 Teori Ujian
9 Tali Kawat Baja                                19 Praktik
10 Alat Angkat (ABA)                         20 Ujian Praktek

D. Instruktur
Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker RI.

E. Durasi Pelaksanaan
Pelaksanaan 4 (empat) hari

F. Persyaratan Peserta
1. Fotokopi identitas (KTP)
2. Pas Photos ukuran 2x3, 3x4, 4x6 masing-masing 3 buah (background merah)
3. Fotokopi ijazah
4. Mendapatkan Modul, Training Kit, Sertifikat, Lisensi dan Buku Kerja dari Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan R.I 



NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image





Pelatihan K3 Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas D

PJK3 Batam - PT. Exaudi Bina Karya 
Pelatihan K3 Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas D

PT. Exaudi Bina Karya, Perusahaan Jasa bidang Pembinaan dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan R.I, melaksanakan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Kelas D sebagai berikut:

A.     Tujuan dan Kompetensi
Setelah mengikuti  pelatihan,  peserta  diharapkan  mempunyai  kemampuan   sebagai berikut :
  1. Menambah pengetahuan, wawasan bagi personil (SDM) dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Meningkatkan upaya penerapan K3 untuk mewujudkan produktifitas yang optimal.
  3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dibidang K3 Kebakaran
B.     Dasar Hukum
1.      Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2.      Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3.  Kepmenaker Nomor Kep.186/Men/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
4. Permenaker Nomor Per.04/Men/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemiliharan Apar
5.      Permenaker No.Per.02/MEN/1983 Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik

C.      Kurikulum dan Materi Pelatihan
1.    Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
2.    Manajemen Penanggulangan Kebakaran
3.    Teori Api dan Anatomi Kebakaran I
4.    Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran
5.    Prosedur Darurat Bahaya Kebakaran
6.    Praktek Pemadaman dengan APAR

D.     Instruktur
1.      Pejabat Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan R.I;
2.      Pegawai Pengawas K3 Dinas Tenaga Kerja;
3.      Praktisi/Penyelenggara.

E.      Syarat Peserta
1.      Foto copy ijazah terakhir
2.      Foto copy KTP

F.      Lama dan waktu pelaksanaan
Dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
Pukul: 08.00 s/d 17.00 Wib


G.     KONDISI
Mendapatkan Modul, Training Kit, Sertifikat dan Lisensi dari Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan R.I


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image



NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image







Minggu, 14 Mei 2017

Pelatihan K3 OPERATOR FORKLIFT

PT. Exaudi Bina Karya - Batam
Pelatihan K3 Operator Forklift Kelas II

Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, maka peralatan pengangkat dan pengangkutan sebagai sumber bahaya, dioperasikan oleh operator terlatih dan memiliki SIO (lisensi operasi) yang mengacu pada Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan, Peraturan Menteri Keputusan Tenaga Kerja No.Per-09 / Men / 2010. PT.Exaudi Bina Karya adalah perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja, memberikan pelaksanaan tentang pelatihan keselamatan operator forklift

A. Tujuan dan Kompetensi
     Setelah pelatihan, peserta dapat memiliki kemampuan sebagai berikut:
    1. Melaksanakan prosedur kerja yang aman;
    2. Dapat memperkirakan berat yang akan diangkut;
    3. Mengetahui cara merawat dan merawat forklift;
    4. Mengembangkan pengetahuan di bidang Safety-lift transport.

B. Hukum Dasar
    1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.Per-05 / Men / 1985 Tentang Pesawat             Angkat dan Angkut
    4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.Per-09 / Men / VIII / 2010 Tentang  
        Operator dan Petugas Pesawat Angkat & Angkut

C. Instruktur
     Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan        R.I.

D. Persyaratan Peserta
     1. Fotokopi identitas (KTP)
     2. Pas Photos ukuran 2x3, 3x4, 4x6 masing-masing 3 buah (background merah)
     3. Fotokopi ijazah terakhir (Ijazah)

E. Durasi Pelaksanaan
     Pelaksanaan 4 (empat) hari

F. Ketentuan
    Kondisi
    - Pelatihan akan diadakan dengan jumlah peserta minimal 15 orang
    - Pelaksanaan pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB
    - makan siang; 12.00
    - Waktu istirahat ; 10.00 pagi dan 15.00 WIB
    - Makan Siang, Coffee break, Modul, Training Kit, Lisensi K3, Sertifikat &  Buku Kerja  dari                Kementerian Ketenagakerjaan RI

Pelatihan K3 Operator Forklift

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image
NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image
NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image




ALAMAT 
Kantor Pusat 
Air Mas Complex Block B1 No.02-05, Batam Island
Telp : (0778) 463455, 7035978, 7290966 
Fax  : (0778) 466262

ari@exaudigroup.com
eva@exaudigroup.com
Kantor Cabang
Ruko Teras Blok C9 No 31 Galuh Mas, Karawang Barat, Jawa Barat
Telepon Kantor : (0267) 648 2792 / 0851 0005 4444
Ratna                 : 085717181917  (ratna@exaudigroup.com)

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3 Umum)

PT. EXAUDI BINA KARYA - BATAM
Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan  Kesehatan Kerja (AK3 Umum)

Dalam rangka menangani masalah kecelakaan kerja ditempat kerja. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah merupakan segala daya upaya untuk melindungi pekerja yang optimal serta merupakan hak azasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 serta peraturan pelaksananya di bidang K3.

Maka dengan ini kami PT. Exaudi Bina Karya selaku Pembina Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan pelaksanaan pembinaan Ahli K3 Umum, sebagai berikut :

A.      Tujuan dan Kompetensi
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mempunyai kemampuan sebagai berikut :
1.  Menambah pengetahuan, wawasan bagi personil (SDM) dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
2.       Meningkatkan upaya penerapan K3 untuk mewujudkan produktifitas yang optimal;
3.      Dapat mengeleminir terhadap sumber bahaya/kecelakaan dalam penggunaan peralatan-peralatan

B.      Dasar Hukum
1.  Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2.  Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.  Peraturan Menteri No.05/Men/1996 tentang SMK3;
4. Peraturan Menteri No.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang AK3;
5.  Dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya.

C.      Kurikulum dan Materi Pelatihan
1
Kebijakan Depnakertrans (K3 Nasional)
11
Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
2
Dasar-Dasar K3
12
Pengawasan K3 Penanggulangan
3
Undang-Undang No.1 Tahun 1970
Kebakaran, Listrik, dan Petir
4
Manajemen Resiko
13
Pengawasan K3 Mekanik
5
Permenaker No.05/Men/1996 (SMK3)
14
Pengawasan K3 Pesawat Uap & B. Tekan
6
Permenaker No.04/Men/1987 (P2K3)
15
Pengawasan Kesehatan dan Lingk. Kerja
7
Permenaker No.02/Men/1992 (Ahli K3)
16
Audit Sistem Manajemen K3
8
Permenaker No.04/Men/1995 (PJK3)
17
Praktek Kunjungan Lapangan
9
Statistik Laporan Kecelakaan Kerja
18
Presentasi PKL
10
Analisa Kecelakaan Kerja
19
Ujian, Teori / Post Test

D.     Instruktur
1. Pejabat Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Kemenakertrans RI;
2.       Praktisi K3 yang berkompetensi di bidangnya;

E.      Syarat Peserta dan kondisi
1.       Foto copy ijazah terakhir minimum Diploma 3 (D3)
2.       Foto copy KTP
3.       Surat Keterangan Kerja
4.  Lunch, Coffee break, Modul, Training Kit, Kartu Ahli K3 Umum, Sertifikat &  Surat Keputusan Penunjukan  dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image
Foto Bersama 

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

Belajar Teori Dari Instruktur Mengenai Prinsip Dasar K3

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

Peserta Calon Ahli K3 Umum Belajar Teori dari Instruktur
Tentang Pesawat Uap dan Bejana Tekan

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

PRAKTEK KERJA LAPANGAN

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

PRAKTEK KERJA LAPANGAN

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

ALAMAT 
Kantor Pusat 
Air Mas Complex Block B1 No.02-05, Batam Island
Telp : (0778) 463455, 7035978, 7290966 
Fax  : (0778) 466262
Contact Person : 
Ari   : 0811 75555 92  (ari@exaudigroup.com)
Eva  : 0811 75555 00  (eva@exaudigroup.com)
Kantor Cabang
Ruko Teras Blok C9 No 31 Galuh Mas, Karawang Barat, Jawa Barat
Telepon Kantor : (0267) 648 2792 / 0851 0005 4444
Ratna                 : 085717181917  (ratna@exaudigroup.com)

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

PELATIHAN REGU PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN KELAS C

PJK3 Batam - PT. Exaudi Bina Karya PT. Exaudi Bina Karya ( PT. EBK ), Perusahaan Jasa bidang Pembinaan dan Pelatihan Keselamatan dan Ke...

Pelatihan K3 Operator Forklift